Pertanyaan:
Apakah
boleh bagi seorang muslim mempelajari Injil untuk mengetahui firman
Allah kepada hamba dan utusan-Nya Isa 'Alaihissallam ?
Jawaban:
Tidak
boleh mempelajari sesuatupun dari kitab-kitab sebelum Al-Qur'an baik
Injil, Taurat ataupun selain keduanya, karena dua sebab berikut :
Yang pertama, bahwa semua yang bermanfaat di dalamnya maka sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menjelaskannya di dalam Al-Qur'an.
Yang kedua, bahwa Al-Qur'an telah mencukupi atas kitab-kitab tersebut, sebagaimana firman Allah Ta'ala :
"Dia
telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Al-Kitaab (Al-Qur'an) dengan
sebenarnya dan membenarkan kitab yang (diturunkan) sebelumnya." (QS. Ali Imran: 3)
Dan firman-Nya :
"Dan
Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran,
membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan
sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka
putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan..." (QS. Al-Ma'idah: 48)
Maka kebaikan yang terdapat di dalam kitab-kitab terdahulu terdapat di dalam Al-Qur'an.
Perkataan
penanya bahwa dia ingin mengetahui firman Allah kepada hamba dan
utusan-Nya, Isa 'Alaihissallam , sesungguhnya sesuatu yang bermanfaat
darinya bagi kita Allah telah menceritakan kisahnya di dalam Al-Qur'an
dan tidak perlu mencari pada selainnya. Demikian juga Injil yang ada
sekarang ini telah dirubah, dan dalil (bukti) atas hal ini bahwa empat
buat injil yang ada saling menyelisihi satu dengan lainnya, dan bukanlah
lagi satu Injil, kalau demikian tidak bisa dijadikan pegangan.
Adapun penuntut ilmu yang memiliki ilmu yang mutamakkin dari pengetahuannya tentang al-haq dan al-bathil maka tidak mengapa mempelajarinya untuk membantah kebathilan di dalamnya dan menegakkan hujjah bagi pemeluknya.
Adapun penuntut ilmu yang memiliki ilmu yang mutamakkin dari pengetahuannya tentang al-haq dan al-bathil maka tidak mengapa mempelajarinya untuk membantah kebathilan di dalamnya dan menegakkan hujjah bagi pemeluknya.
Rujukan:
Majmu' Fatawa Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin Jilid 1, Fatwa No. 5
0 komentar:
Posting Komentar