عن
رفاعة بن رافع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل أي الكسب
أطيب؟ قال: يا قال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور ،رواه البزار وصححه
الحاكم
Dari Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
ditanya:”Apakah pekerjaan yang paling baik/afdhol?” Beliau
menjawab:”Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri (hasil
jerih payah sendiri), dan setiap jual beli yang mabrur. (Hadits riwayat al-Bazzar dan dishahihkan oleh al-Hakim rahimahumallah)
Takhrij Hadits:
Hadits ini shahih dengan banyaknya jalur periwayatannya. Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah
berkata:”Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan dishahihkan oleh al-Hakim”,
beliau berkata di dalam kitab beliau at-Talkhish:”Diriwayatkan oleh
al-Hakim dan ath-Thabrani, dan di dalam bab ini ada hadits juga dari Ali
bin Abi Thalib, Ibnu ‘Umar radhiyallahu'anhum. Hal itu disebutkan oleh Abi Hatim rahimahullah. Ath-Thabrani mengeluarkan (meriwayatkan) di dalam kitab al-Ausath hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu'anhuma, dan para perawinya La Ba’sa (tidak ada masalah)
Disebutkan di dalam kitab Bulughul Amani:”Diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah
dan dikeluarkan oleh as-Suyuthi di dalam Jami’us Shaghir, dan
diriwayatkan oleh al-Baihaqi secara Mursal, dan dia berkata:’Inilah yang
mahfuzh Wallahu A’lam”.
Al-Haitsami rahimahullah berkata di dalam
kitab Majmau’z Zawaid setelah beliau menyebutkan bahwa hadits itu
memiliki banyak jalur periwayatannya, maka neliau berkata tentang
riwayat Imam ath-Thabrani:”Perawi-perawinya tsiqah (kuat)”. Dan berkata
tentang jalurnya Imam Ahmad:”Perawi-perawinya tsiqah (kuat)”.
Kosakata dalam hadits:
الكسب:mencari rizki dan mendapatkannya dengan berusaha dan kerja keras.
أطيب :amalan paling afdhol/utama, paling banyak barokahnya dan paling halal untuk dimakan.
بيع :jual beli, yaitu tukar menukar harta (barang) berdasarkan saling ridha (menerima) dengan tujuan kepemilikan.
مبرور :sesuatu yang tidak tercampuri dengan dosa, dusta, penipuan, sumpah palsu dan lain-lain, akan tetapi yang terkumpul di dalamnya (sesuatu yang mabrur) adalah kejujuran, ketulusan dan keadilan.
الكسب:mencari rizki dan mendapatkannya dengan berusaha dan kerja keras.
أطيب :amalan paling afdhol/utama, paling banyak barokahnya dan paling halal untuk dimakan.
بيع :jual beli, yaitu tukar menukar harta (barang) berdasarkan saling ridha (menerima) dengan tujuan kepemilikan.
مبرور :sesuatu yang tidak tercampuri dengan dosa, dusta, penipuan, sumpah palsu dan lain-lain, akan tetapi yang terkumpul di dalamnya (sesuatu yang mabrur) adalah kejujuran, ketulusan dan keadilan.
Ibnu Qoyyim rahimahullah:”Al-Birru (mabrur)
adalah suatu kalimat yang mencakup seluruh macam-macam kebaikan, dan
kesempurnaan yang diminta dari seorang hamba, dan lawannya adalah
al-Itsmu (dosa) yaitu kalimat yang mencakup segala macam keburukan,
kehinaan dan aib.
Pelajaran yang bisa dipetik dari hadits di atas.
Pelajaran yang bisa dipetik dari hadits di atas.
1.Hadits di atas menjelaskan salah satu ajaran di
dalam Islam yaitu motivasi dan anjuran untuk berusaha, bekerja dan
mencari rizki yang baik. Dan juga bahwasanya Islam itu adalah aturan
agama dan Negara, sebagaimana Islam memerintahkan ummatnya untuk
menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta'ala (ibadah), maka Islam juga memerintahkan untuk mencari rizki dan untuk berusaha memakmurkan dan mengembangkan bumi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ {15}
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu,
maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari
rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (QS. Al-Mulk:15)
2.Dalil bahwasanya pekerjaan/mata pencaharian terbaik
adalah pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri (usaha sendiri). Di
dalam Shahih al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ما أكل أحد طعاما قط خيرا من أن يأكل من عمل ده
“Tidak ada satu makanpun yang lebih baik dari pada apa yang dimakan oleh seseorang dari hasil kerjanya sendiri”
3.Dalil bahwasanya perdagangan adalah salah satu mata
pencaharian yang paling baik, dengan catatan apabila selamat (terbebas)
dari akad-akad yang diharamkan seperti riba, ketidak jelasan, penipuan,
penyamaran (menutup-nutupi cacat pada barang dagangan) dan lain-lain
yang termasuk dalam kategori memakan/mendapatkan harta orang lain dengan
batil.
4.Dalil bahwasanya al-Birru (kebaikan) sebagaimana
terdapat dalam Ibadah maka dia juga terdapat dalam Muamalat (interaksi
sesama manusia).Maka apabila seorang muslim tulus dalam jual belinya,
produksinya, pekerjaannya dan profesinya, maka perbuatan/pekerjaannya
ini termasuk al-Birru dan al-Ihsan yang diberikan pahala/balasan di
dunia dan akherat.
5.Bahwasanya amalan apapun yang dilakukan oleh setiap
muslim yang diniatkan untuk menjaga kehormatan dirinya (tidak
meminta-minta), dan untuk mencukupkan dirinya dari (bergantung kepada)
apa-apa yang ada di tangan manusia, maka itu termasuk pekerjaan yang
baik. Dan setiap manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sesuai dengan apa yang menjadi pekerjaan dan profesinya.
6.Tidak adanya pengkhususan dari Syari’ (Allah) dan
penentuan jenis pekerjaan tertentu, adalah dalil bahwa maksud hal itu
adalah terwujudnya Iradah Kauniyah/kehendak kauniyah
yaitu memakmurkan alam dunia ini, yaitu dengan bekerjanya masing-masing
orang atau kelompok dengan suatu pekerjaan yang tidak dilakukan oleh
orang atau kelompok lain. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala:
(أَعْطَى كُلَّ شَيْءٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَى) (طـه:50)
”Yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk." (QS. Thaaha: 50)
7.Seorang laki-laki dalam hadits di atas bukanlah
maksud (bukan pengkhususan), akan tetapi disebutkan dalam hadits karena
kebanyakan seorang laki-laki lah memiliki pekerjaan dan bertanggung
jawab dalam menafkahi keluarga.
8. Jual beli mabrur adalah jual beli yang terjadi
sesuai dengan konsekuensi syari’at yaitu terpenuhinya syarat, rukun,
penyempurna dan tidak adanya penghalang (yang menghalangi sahnya
transaksi) dan perusak transaksi. Maka harus terkumpul di dalamnya
persyaratan yang telah lalu dan tidak adanya penghalang berupa gharar (ketidak jelasan), unsur judi, riba, penipuan dan penyembunyian cacat barang.
Beda pendapat Ulama
Para ulama telah berbeda pendapat tentang penentuan pekerjaan (mata pencaharian) yang paling afdhol dan paling baik.
Al-Mawardi rahimahullah berkata:”Yang paling baik adalah bercocok tanam (bertani) karena hal itu lebih dekat dengan sikap tawakkal.”
Imam Nawawi rahimahullah berkata:”Sebaik-baik
mata pencaharian adalah pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri.
Seandainya bertani (bercocok tanam) adalah sebaik-baik pekerjaan maka
hal itu dikarenakan apa yang terkandung di dalamnya berupa statusnya
sebagai pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri, ada tawakkal, dan
di dalamnya ada manfaat yang luas bagi manusia lain, binatang melata dan
burung-burung.”
Adapun al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:”Sebaik-baik
penghasilan (mata pencaharian) adalah apa yang didapatkan dari harta
orang kafir, dengan jalan jihad, karena hal itu adalah pekerjaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan karena di dalamnya terdapat tujuan meninggikan (menegakkan) kalimat Allah Subhanahu wa Ta'ala.”
Dan Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata:”Para
ulama berbeda pendapat tentang pekerjaan duniawi yang paling utama.
Sebagian mereka mengatakan yang utama adalah bercocok tanam (bertani),
sebagian yang lain mengatakan perdagangan, dan sebagian yang lain
mengatakan bahwa yang utama adalah pekerjaan seseorang dengan tangan
sendiri berupa produksi maupun keahlian yang lain.”
Dan yang paling baik untuk dikatakan dalam pembahasan ini:”Bahwa
sesunguhnya pekerjaan yang paling utama adalah sesuatu yang paling
cocok dengan kondisinya masing-masing. Dan wajib pada semua bidang
pekerjaan adanya ketulusan dan tidak adanya penipuan serta menunaikan
kewajiban dari segala segi.”
Ibnu al-Muflih rahimahullah berkata dalam kitabnya “Adabusy Syar’iah” yang ringkasannya:”Dianjurkan
(disunahkan) untuk bekerja walaupun telah berkecukupan, sebagaimana
dibolehkan mencari pekerjaan yang halal untuk menambah kekayaan,
kedudukan, kemewahan, kesenangan dan kelapangan terhadap anggota
keluarganya yang disertai dengan selamatnya agama, kehormatan, harga
diri dan lepasnya tanggung jawab.”
Dan hal itu (bekerja) adalah wajib bagi orang yang
tidak memiliki bahan makanan untuk dirinya dan untuk orang-orang yang
nafkahnya berada dalam tanggungannya. Dan didahulukan bekerja untuk
memenuhi kebutuhan keluarganya berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت. رواه مسلم
“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa, ketika
menelantarkan siapa yang menjadi tanggungannya (tidak memberinya
nafkah).” (HR. Muslim)
sumber : http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/hadits/828-mata-pencaharian-yang-paling-baik
0 komentar:
Posting Komentar